
Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditetapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona penyebab Covid 19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, ditandatangani oleh Menteri […]
Continue Reading