
Dana bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja dari target 8.783.350 pekerja. Adapun data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 calon penerima. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.
Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU. Mengutip Kompas.com,Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000,00 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid 19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021). Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.
Buka laman Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir; Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021." Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021." Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Kunjungi website
Daftar Akun; Kemudian login ke akun Anda; Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Buka laman Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Chat nomor WhatsApp 081380070175; Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"; Ikuti petunjuk yang tampil.
A. Hubungi Call Center nomor telepon 175; B. Email: [email protected]; C. Direct Message (DM) sosial media resmi:
Facebook BPJS Ketenagakerjaan; Twitter @BPJSTKinfo. Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK; 2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021; 3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah; 5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan. Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
A. WNI; B. Kategori Peserta Penerima Upah; C. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
D. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK); E. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021); F. Sektor Usaha.
A. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM); B. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data. Bank HIMBARA:
Bank Mandiri; Bank BRI; Bank BNI;
Bank BTN.